Jelang Mudik, Kabupaten Malang Bakal Dirikan Tujuh Posyan dan Satu Pospam
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan Apel Operasi Ketupat Semeru 2022 di Lapangan Polres Malang, Jumat (22/4/2022). Pada operasi kali ini akan didirikam tujuh pos pelayanan (posyan) dan satu pos pengamanan (pospam). | Foto: Dok. Humas Pemkab Malang
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan mendirikan tujuh pos pelayanan (posyan) dan satu pos pengamanan (pospam) di Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2022 dan mengantisipasi mudik Lebaran.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, Operasi Ketupat Semeru merupakan jenis operasi terpusat dg bentuk kegiatan-kegiatan operasi kemanusiaan. Untuk kegiatan operasi kali ini, pihaknya menurunkan 418 personel gabungan. "Baik dari Polri, TNI maupun unsur-unsur terkait lainnya. Juga termasuk rekan-rekan dari Banser dan rekan-rekan dari Pemuda Pancasila," ucap Ferli dalam Apel Operasi Ketupat Semeru 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Polres Malang, Jumat (22/4/2022).
Pada pelaksanaan ini, pihaknya tidak hanya mendirikan tujuh pos pelayanan dan satu pos pengamanan. Aparat juga akan menempatkan sejumlah petugas di pos-pos pariwisata.
Menurut Ferli, penempatan petugas di pos-pos pariwisata sesuai dengan perintah Bupati Malang, M Sanusi. Pimpinan Kabupaten Malang meminta agar protokol kesehatan di tempat-tempat pariwisata tetap terjaga. Pasalnya, saat ini Kabupaten Malang sesuai dengan asesmen Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 masih berada pada PPKM level dua.
Adapun titik-titik pos pelayanan dan pengamanan akan ditempatkan di Pintu Keluar Tol Lawang, Pasar Lawang, Pintu Keluar Tol Singosari dan Pintu Keluar Tol Pakis. Kemudian juga akan dilekatkan di perempatan Karanglo, Karangploso, Karangkates dan Bantur.
"Ditambah lagi di tempat-tempat wisata yang dimungkinkan ramai, kita akan kerja sama dengan dinas pariwisata, mendirikan pos-pos tambahan," ungkapnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Malang M Sanusi menyatakan, akan memberikan kelonggaran para aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Mereka bisa menikmati cutinya mulai 29 April sampai masa cuti selesai. Dengan demikian, tidak ada kewajiban ASN shalat Idul Fitri di Kabupaten Malang apabila wilayah mudik mereka di luar tempat kerjanya.
Hal terpenting, ASN dilarang menggunakan sarana mobil dinas untuk mudik. Lalu ASN, pejabat pemerintahan, sampai Bupati Malang tidak boleh melakukan open house selama Lebaran. "Kalau masyarakat silaturahmi boleh, tapi saya, pemerintah daerah, dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house," katanya.
Terakhir, Bupati Malang juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat untuk terus tetap melakukan protokol kesehatan. Masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.