Jumat 22 Apr 2022 17:02 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 471 Kg Ganja Asal Aceh

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Petugas menunjukan barang bukti paketan ganja kering saat rilis kasus (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Petugas menunjukan barang bukti paketan ganja kering saat rilis kasus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 471 kilogram. Barang haram sebanyak itu didapat dari dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Denay, Medan dan di Jalan Sei Tuntung, Medan.

"Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, dalam pengungkapan ini pihaknya telah menangkap delapan tersangka. Kedelapan tersangka masing-masing berinisial PP, CA, HB, AC, IP, A, HB, dan RR. Dari TKP pertama, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial PP, yaitu pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja. Lalu, TKP kedua penyidik menangkap lima tersangka.

"Yaitu AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya," jelas Zulpan.

Lanjut Zulpan, dari TKP pertama petugas mengamankan 369 kilogram ganja kering. Kemudian TKP kedua disita sebanyak 102,6 kilogram ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

"Atas perbuatannya, para dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Zulpan.

Di kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus-kasus di Jakarta. Kemudian, setelah mendapakan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke Medan untuk melakukan penangkapan. Sehingga tempat kejadian perkara di Medan, Sumatera Utara.

"Jadi kenapa ditangkap di Medan karena barang ini akan digeser dari Medan ke Jakarta, awalnya dari Aceh. Jadi kita jemput bola ke Medan karena ini pengembangan dari kasus sebelumnya," kata Mukti.

Zulpan mengatakan, ratusan ganja tersebut berasal dari Aceh. Kemudian ditaruh di Medan dan akan di distribusikan ke Jakarta. Beruntung, pihaknya dapat mengendus sebelum barang haram tersebut diedarkan di Jakarta.

"Kita dalami lagi asal ladang karena di Acehnya nanti kita masih dalami lagi tapi TO utama PP dapat nanti cari lagi ke atas," kata Mukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement