REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mulai hari ini, Jumat (22/4/2022), membuka Posko Angkutan Lebaran 2022. Pada hari pertama periode angkutan Lebaran 2022 di bandara AP II, diperkirakan jumlah pergerakan penumpang pesawat mencapai 146.723 penumpang.
“Pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat hingga diperkirakan pada puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2 dapat mencapai 169.781 penumpang,” kata Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (22/4/2022).
Dia menjelaskan, sejumlah bandara AP II juga menerima permohonan penerbangan tambahan dari sejumlah maskapai. Hingga saat ini, AP II mencatat jumlah penerbangan tambahan yang diajukan maskapai mencapai 538 penerbangan untuk periode 25 April hingga 10 Mei 2022.
“Sebagian besar penerbangan tambahan diajukan di Bandara Soekarno-Hatta. Sudah dia tahun terakhir tidak ada penerbangan tambahan yang diajukan maskapai karena pandemi Covid-19,” ungkap Awaluddin.
Pada periode angkutan Lebaran tahun ini, Awaluddin mengatakan penerbangan tambahan akan menjadi perhatian. Dia memastikan AP II akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas untuk mengakomodir penerbangan tambahan yang disetujui.
“Adanya penerbangan tambahan juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional,” tutur Awaluddin.
AP II juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCRyang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigennamun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping. Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.