Jumat 22 Apr 2022 19:01 WIB

Booster Sebelum Mudik dan Prokes Cegah Terulangnya Kenaikan Kasus Covid Pasca-Lebaran

Pemerintah menerapkan syarat vaksin booster dan prokes bagi warga yang mudik

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bersama Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Foto: BNPB
Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bersama Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antara persyaratan tersebut adalah sudah harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) selama mudik.

Namun jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid pascalibur hari raya yang kerap terjadi.

Baca Juga

Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid – 19 menyebutkan beberapa ketentuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada boosternya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam acara Mudik Aman & Sehat secara virtual, Jumat (22/4/2022).

PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi. Tapi bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” tutur Wiku.

Senada dengan Wiku, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan masyarakat yang baru mengikuti vaksin pertama dan kedua wajib untuk booster sebagai syarat melakukan perjalan mudik tahun ini. “Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Untuk penumpang, pesan – pesan inilah yang kita tekankan. Kita semua ingin mudik. Selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang. Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus – kasus baru,” ucap Adita.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement