Jumat 22 Apr 2022 19:58 WIB

Kementan Dorong Pertanian Organik Bersertifikasi

Pertanian sistem organik berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penuh pertanian dengan sistem organik hingga menjadi produk yang bersertifikasi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penuh pertanian dengan sistem organik hingga menjadi produk yang bersertifikasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung penuh pertanian dengan sistem organik hingga menjadi produk yang bersertifikasi. Kementan menyatakan, saat ini konsep organik telah banyak direplikasi oleh daerah sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan nasional.

"Organik mampu menjaga eksosistem kita, memperbaiki struktur tanah, menyehatkan dan memberi nilai tambah," kata Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Suwandi menjelaskan pertanian sistem organik merupakan salah satu program terobosan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berdampak langsung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai contoh, ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu namun peluang ekspor beras organik masih terbuka lebar, terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya benar-benar terjaga.

Untuk itu, lanjutnya, Kementan dan Kementerian Perdagangan bersinergi meningkatkan ekspor beras organik guna memperkokoh pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, mempunyai sertifikasi internasional dan setiap tahun produk dilakukan pemeriksaan mutu.

“Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Beras organik yang diekspor berupa beras organik putih, beras hitam, beras merah, dan beras coklat. Beras tersebut diminati karena antara lain tidak menggunakan bahan kimia, non GMO, cita rasa yang khas. dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu,” ujar dia.

Pada kegiatan ini, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Lia Dahliany Dachlan menjelaskan, sertifikasi pangan organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat.

Hal itu sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Sistem Pangan Organik.

“Tatacara pengajuan sertifikasi organik di Jawa Barat dimulai dari pengajuan oleh Kelompok Tani ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, identifikasi, verifikasi/validasi serta pembinaan untuk mendapatkan sertifikat organik,” jelas Lia.

Ketua P4S Dharma Kencana Kabupaten Indramayu, Ayi Sumarna mengatakan pihaknya sangat serius dalam membentuk kader-kader petani organik. Selain itu, untuk menjamin hasil produksi padi organik dapat ditampung dan dipasarkan, P4S membentuk koperasi produsen pangan Dharma Kencana Indramayu yang akan memasarkan produk beras organik lebih luas lagi.

Di Kabupaten Indramayu, pihaknya telah bekerja sama dengan KTNA Nasional untuk mempersiapkan 1.500 hektare lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan padi organik Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu. Selain itu, pihaknya mengaku, telah membentuk Asosiasi Petani Pengembang Pupuk Organik (AP3O) Jawa Barat, yang berpusat di Kabupaten Indramayu.

“Jadi petani-petani milenial yang bergerak di bidang pengolahan lahan organik tidak usah khawatir kemana hasil panennya dijual, kita akan tampung kita sudah punya market sendiri, harganya pun lebih tinggi sehingga masa depan dan kesejahteraan petani lebih terjamin,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement