Jumat 22 Apr 2022 20:49 WIB

HMI Demo di Depan Istana, Dua Peserta Aksi Ditangkap Polisi

Ketegangan terjadi saat mahasiswa diminta mundur ke area Patung Kuda oleh polisi.

Himpunan Mahasiswa Islam
Foto: Antara
Himpunan Mahasiswa Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota kepolisian menangkap dua demonstran saat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek berunjuk rasa di depan Istana Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022). Anggota HMI Muhammad Syahri yang ditemui di lokasi, menceritakan awalnya dia bersama sejumlah rekannya datang sekitar pukul 15.00 WIB ke depan Istana Merdeka dan melakukan orasi sekitar satu jam.

"Kami tujuannya menyampaikan aspirasi di depan istana itu agar didengar langsung supaya penanganan kasus yang menimpa rekan kami di Bekasi cepat diselesaikan," kata Syahri.

Baca Juga

Namun, lanjut dia, ketika mengikuti arahan petugas untuk mundur ke area Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), ketegangan terjadi antara massa aksi yang berjumlah sekitar 30-50 orang dengan petugas keamanan. Akhirnya, dua orang dari massa aksi. yakni Koordinator Aksi Andi dan Ketua Pengurus Besar (PB) HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi ditangkap oleh polisi.

"Jadi dua rekan kami diamankan atas nama Andi koordinator aksi dan Akmal Kabid PTKP kami, infonya dibawa ke Polres Jakarta Pusat," kata kader HMI Jakarta Selatan tersebut.

Untuk saat ini, Syahri menyebutkan pihaknya melakukan pengecekan kabar pada seluruh anggota yang ikut aksi. "Setelah ini kami akan ke Polres Jakarta Pusat untuk mengecek apakah dua rekan kami ada di sana atau tidak," ucapnya.

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB meski terdapat aksi, tidak dilakukan penutupan jalan dan transportasi seperti TransJakarta beroperasi normal. Hanya ketika ketegangan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat sempat tersendat.

Diketahui, ada lima poin tuntutan HMI se-Jabodetabek di antaranya:

  1. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan kasus HAM yang menimpa rakyat Indonesia.
  2. Mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk mencopot, memecat, dan mengadili oknum Polsek Tambelang, Polres Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.
  3. Mendesak Kapolri mengevaluasi Polda Metro Jaya atas dugaan penyampaian keterangan tidak sesuai fakta di lapangan dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.
  4. Meminta kepada Kapolri untuk segera mengambil langkah agar memastikan kasus kekerasan dan pembegalan HAM tidak terjadi lagi.
  5. Meminta Presiden Jokowi untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan ketimpangan penegakan hukum yang menimpa kader HMI di wilayah hukum Polres Bekasi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement