REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel grup Project Pop Herman Josis Mokalu alias Yosi menyatakan siap membantu penyidikan kasus DNA Pro. Dia juga bersedia menyerahkan uang pembayaran pembuatan jingle DNA Pro kepada tim penyidik.
"Saya nyatakan siap membantu penyidikan dan apa pun untuk menjadi bukti, saya siap menyerahkannya," kata Yosi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Ketika membuat jingle DNA Pro, manajemen Yosi telah menerima bayaran sebanyak Rp 115 juta. Akan tetapi, Yosi menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah angka bersih yang diterimanya.
Pembayaran dari DNA Pro telah pihaknya bayarkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan jingle, seperti pihak studio dan music arranger. Apalagi, itu sudah delapan bulan berlalu.
"Ini bentuk iktikad baik saya untuk mendukung penyidikan ini," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yosi juga menegaskan bahwa keterlibatannya terbatas pada pembuatan jingle dan mengisi acara sebagai seorang pemusik. Ia mengaku diminta oleh perwakilan dari DNA Pro pada awal Agustus 2021 untuk membuatkan mereka jingle.
"Mungkin karena mereka mengetahui saya sering membuatkan lagu untuk orang selain membuatkan lagu untuk Project Pop," kata dia.
Yosi mengatakan bahwa pada awal Agustus 2021 belum ada informasi yang menyatakan bahwa DNA Pro merupakan sebuah perusahaan ilegal atau yang tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan. Ia baru belakangan mengetahui bahwa DNA Pro merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan.
"Jadi, keterlibatan saya di sini hanya profesional. Untuk membuat lagu dengan DNA Pro, tidak dalam kegiatan usahanya," ucap Yosi.