Jumat 22 Apr 2022 22:26 WIB

Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Bendum PBNU

Bendum PBNU masih berstatus sebagai saksi.

Koordinator Divisi Litigasi LBH GP Ansor, Dendy Z. Finsa, Sekretaris LPBH NU, Hakam Aqsha, dan Kuasa Hukum HIPMI, Irfan Idham Meminta Komisi Yudisial Memantau Persidangan Mardani H. Maming, Jumat (22/4).
Foto: Dok Republika
Koordinator Divisi Litigasi LBH GP Ansor, Dendy Z. Finsa, Sekretaris LPBH NU, Hakam Aqsha, dan Kuasa Hukum HIPMI, Irfan Idham Meminta Komisi Yudisial Memantau Persidangan Mardani H. Maming, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Perwakilan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Jumat (22/4/2022) siang. 

Kedatangan tiga perwakilan Lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo. 

Baca Juga

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kami berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa. 

Kedatangan perwakilan lembaga bantuan hukum ini diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi di ruangannya. 

Dendy menegaskan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.

"Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial)," tambah Dendy yang berprofesi sebagai advokat ini. 

Sementara itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU menyoroti pemanggilan paksa Mardani meskipun yang bersangkutan telah hadir secara online pada persidangan sebelumnya.

"Atas ijin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, H. Mardani pada minggu lalu (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa," jelas Hakam. 

Hakam juga menyoal penyesatan opini publik terhadap PBNU dengan menyoroti pemberitaan bendahara umum PBNU tersebut seolah menjadi pesakitan padahal hanya berstatus saksi. 

"Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU." 

Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, menyampaikan harapannya pada KY agar dapat melakukan pemantauan terhadap kasus ini. 

"Kami sangat  berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," jelas advokat tersebut. 

Menutup pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan. 

"Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Pak Mulyadi, menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," kata Irfan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement