Jumat 22 Apr 2022 22:57 WIB

LPBH-LBH Ansor Minta LPSK Lindungi Mardani Maming dari Kriminalisasi

LPBH-LBH Ansor menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan H Maming sebagai saksi

Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming (ilustrasi). LPBH-LBH Ansor menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan H Maming sebagai saksi
Foto: Istimewa
Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming (ilustrasi). LPBH-LBH Ansor menilai ada kejanggalan dalam pemanggilan H Maming sebagai saksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), LBH Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dari upaya dugaan kriminalisasi.

"LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak yang beritikad jahat dan hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi," kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Selain ke LPSK, ketiga organisasi tersebut juga mendatangi Komisi Yudisial (KY) dan meminta instansi itu mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Banjarmasin yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

LPSK dan KY, ujarnya, diharapkan melakukan berbagai upaya sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak berpihak.

Pada Senin (18/4) Mardani telah memenuhi panggilan dan hadir di persidangan secara daring atas izin majelis hakim pada sidang sebelumnya. Namun, pada sidang berikutnya hakim tidak memberikan kesempatan kepada H Mardani untuk bersaksi secara daring, dan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa, jelas dia. "Terus terang kami kaget dengan perubahan sikap majelis hakim," ujar dia.

Dalam kasus itu, Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsho menyoroti adanya opini publik yang terbentuk dan seolah-olah Mardani diposisikan sebagai pesakitan padahal dia hanya sebagai saksi. "Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, berharap agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah adanya kriminalisasi."Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi," kata dia.     

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement