Sabtu 23 Apr 2022 04:07 WIB

Kejati Banten Tahan Empat Tersangka Penggelapan Pajak Kendaraan

Tersangka masuk ke sistem UPTD Samsat Kelapa Dua ubah data mobil baru menjadi bekas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kota Serang.
Foto: Dok Kejati Banten
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kota Serang.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan empat tersangka kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hanya saja, tidak dijelaskan nominal kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.

"Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan di Kota Serang, Provinsi Banten, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Z selaku kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua, AP seorang PNS dengan jabatan staf/petugas Bagian Penetapan Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, MBI selaku tenaga honorer bagian kasir di UPTD Samsat Kelapa Dua, serta B sebagai swasta (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Ivan menjelaskan, peranan para tersangka dalam kasus itu. Antara lain, tersangka Z sekitar April 2021 mengumpulkan AP, MBI, dan B untuk mendiskusikan tentang kemungkinan masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Sekitar Juni 2021, Z memerintahkan MBI melakukan perbuatan tersebut terhadap mobil baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi mobil bekas (BBN II).

Demi memuluskan aksinya, kata Ivan, tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru. Setelah berkas dipilih, sambung dia, MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak. Tersangka AP kemudian membayarkan ke Bank Banten.

Setelah dibayarkan, kata dia, MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian, B yang telah mengetahui kata kunci dan VPN melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

Penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui jaringan pribadi ke MBI, dan selanjutnya MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi. Selanjutnya hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh MBI diserahkan kepada Z.

"Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak Bulan Juni 2021 sampai Bulan Februari 2022," kata Ivan.

Tersangka MBI, B, dan AP juga melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan Z sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022. Hal itu karena mereka merasa tidak mendapat jatah, seperti yang dijanjikan Z. Selanjutnya, uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, oleh para tersangka untuk membeli mobil, motor, rumah, dan keperluan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement