Sabtu 23 Apr 2022 04:56 WIB

Kapolres Beberkan Fakta Sebenarnya Pedagang Tolak Pungli Ditahan Polisi

Ujang ditahan karena mengeroyok pedagang lain, dan video aduan ke Jokowi tak benar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan, duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Baru Bogor pada Kamis (21/4/2022), mengenai penolakan pungutan liar (pungli) berujung penetapan warga menjadi tersangka. Condro mengatakan, jajarannya menindaklanjuti secara serius aduan masyarakat ke RI 1 tersebut.

"Kami Forkopimda Kota Bogor menindaklanjut dengan sangat serius, terkait laporan masyarakat kepada bapak Presiden kemarin pada saat kunjungan di Pasar Bogor, sehingga ada dua hal yang kami sampaikan," katanya bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Markas Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (20/4/2022).

Baca: Dosen Paramadina: Luhut Dibiarkan Manuver, Tanda Jokowi Dukung Pemilu 2024 Ditunda

Pertama, kata Condro, mengenai aduan kerabat Ujang Sarjana kepada Jokowi yang menolak pungli, namun malah ditahan oleh aparat selama tiga bulan sebetulnya adalah kasus pengeroyokan. Ujang melakukan pengeroyokan kepada dua korban.

Kasus itu berawal pada Jumat (26/11/2021) pukul 02.30 WIB, kala dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur Ujang. Kemudian, Ujang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama kepada dua orang tersebut. Ujang pun dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.

Condro meyakinkan, polisi menyidik sesuai prosedur yang berlaku dan transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orangterkait kasus itu. Kedua belah pihak juga telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi, sehingga keberatan Ujang juga telah dipertimbangkan melalui sidang praperadilan.

Baca: Ikuti Jejak Jokowi, Giring Pakai Sarung dan Sepatu Kemah di IKN Bahas Intoleransi

"Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu 9 Maret 2022 yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini adalah Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah," kata Condro.

Sebelumnya, viral video dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Pasar Bogor. Keduanya mengadu jika saudaranya ditangkap polisi lantaran menolak pungli kepada preman. "Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Om kami ditangkap polisi. Oom kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," kata seorang perempuan pedagang.

Sayangnya, dari keterangan polisi malah fakta sebenarnya tidak seperti itu. Ujang ditahan lantaran melakukan pengeroyokan kepada dua orang lain yang sedang berdagang. Sehingga aduan dua saudara Ujang ke Jokowi tidak benar sama sekali.

Baca: Staf Khusus Milenial Jokowi Ayu Kartika Menikah di Gereja Katedral Memakai Jilbab

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement