Sabtu 23 Apr 2022 12:58 WIB

Respons Putusan MA, Pemerintah Diminta Segera SediakanBooster Halal untuk Muslim

MA mengabulkan gugatan uji materiil terkait pengadaan vaksin booster halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 halal (ilustrasi). MA mengabulkan gugatan uji materiil terkait pengadaan vaksin booster halal
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 halal (ilustrasi). MA mengabulkan gugatan uji materiil terkait pengadaan vaksin booster halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah diminta melaksanakan aksi nyata untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.   

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19.

Baca Juga

Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres bertentangan dengan Undang-Undang  yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat Muslim di Indonesia. 

Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah, mengaku dirinya bersyukur atas putusan MA tersebut. Pasalnya secara terang putusan tersebut mengakui hak umat Islam. 

“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat Islam di Indonesia,” katanya dalam Webinar Dialog Aktual, Jumat (22/4/22) sore.

Anggota Fraksi PKB ini menceritakan masyarakat awam yang tidak paham biasanya hanya bisa menerima saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah karena memang tidak ada pilihan lain. 

Karena  itu sudah seharusnya siapapun yang paham akan hal tersebut harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat Muslim di Indonesia.

Nur pun mengaku telah berulangkali menghubungi pihak Kemenkes untuk mendesak ketersediaan pilihan vaksin halal. 

Dia mengatakan, beberapa kali dirinya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. 

“Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat Islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” ujarnya.  

Mengenai vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 saat vaksin yang disediakan pemerintah tidak halal, Nadhifa berpendapat bahwa pemerintah sama saja mewajibkan masyarakat untuk menggunakan barang yang tidak halal. 

“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal),” katanya. 

Dalam keadaan tersebut, solusi yang ditawarkan Nadhifa adalah dengan syarat tes Antigen atau PCR. Dia pun berharap pemerintah merevisi kebijakan wajib vaksin booster lantaran belum ada ketersediaan vaksin halal. “Lebih baik disuruh tes antigen atau PCR saja,” imbuhnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement