REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Konsultan properti Colliers Indonesia menyatakan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen merupakan faktor tantangan bagi sektor properti yang sekarang sedang menunjukkan perbaikan."Kita juga bisa melihat ada beberapa beban baru seperti PPN 11 persen," kata Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto dalam paparan properti di Jakarta, Rabu lalu.
Menurut dia, kenaikan PPN tersebut menjadi satu faktor yang membuat pemulihan sektor properti secara nasional, termasuk di kawasan Jabodetabek, dapat menjadi sedikit terganggu. Ia mengingatkan proyeksi pemulihan dari kinerja sektor properti dari periode sebelumnya sebenarnya telah menunjukkan perbaikan, tetapi kebijakan PPN terbaru dinilai bakal sedikit menghambat perbaikan yang sudah terlihat.
Ferry mengutarakan harapannya pada 2022 ini akan menjadi tahun konsolidasi ke arah kinerja yang lebih baik dari sektor properti. Namun, lanjutnya, tentu saja pemulihan dari dampak pandemi itu bisa dicapai kalau berbagai prediksi ekonomi makronya berjalan baik sesuai dengan yang telah diasumsikan, seperti tidak adanya gejolak global yang dapat mempengaruhi secara signifikan beragam aspek perekonomian.
Sebelumnya Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dampak kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berkisar 0,4 persen sepanjang sisa tahun 2022. Karena itu ia memperkirakan inflasi 2022 akan tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah sebesar 2 sampai 4 persen year on year."Kalau kita evaluasi kenaikan PPN sendiri, mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kita, masih di dalam rentang sesuai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Yon dalam jumpa pers daring Jumat lalu.
Menurutnya, selain kenaikan PPN, inflasi di 2022 juga dipengaruhi oleh peningkatan harga komoditas dunia akibat gejolak geopolitik.Sebagaimana diwartakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan berbagai regulasi baru termasuk kenaikan PPN menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang.