Sabtu 23 Apr 2022 18:20 WIB

Polisi Periksa Saksi Terkait Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura

Polisi mem-back up penyelidikan Tim PPNS Badan Pelestarian Cagar Budaya Jateng.

Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah. Dua orang yang diperiksa tersebut pemilik lahan berinisial MKB (45tahun) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo dan operator backhoe excavator.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho di Sukoharjo, Sabtu (25/4/2022), mengatakan, kedua orang dimintai keterangan karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng), sementara polisi akan mem-back up penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga

Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BPCB, sedangkan Polres Sukoharjo akan mem-back up, koordinasi dan supervisi terkait kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura itu. Sementara itu, tim dari PPNS BPCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah perusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Menurut Tim Penyelidik PPNS BPCB Harun Arosyid, pihaknya masih mengumpulkan data terlebih dahulu. Setelah pengumpulan data, tim akan menentukan apakah masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.

Sesuai dengan UU RI No. 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar. "Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat lebih mendalami perusakan benda cagar budaya," kata Harun.

Sementara itu, situs sisa peninggalan kerajaan Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dirusak orang tak bertanggung jawab. Pemilik lahan berinisial MKB (45), warga Pucangan Kartasura, nekat membongkar tembok bekas Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan.

Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kejadian bermula sekitar Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 meter persegi seharga Rp850 juta dari seorang warga Lampung. Pemilik lahan ini, pada Senin (18/4/2022), mulai melakukan pembersihan lahan.

Pembongkaran benteng tembok sebelah barat Kraton Kartasura dilakukan, pada Kamis (21/4/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan panjang 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan alat backhoe excavator milik saudara NG. Peristiwa perusakan tembok keraton tersebut diketahui oleh Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo, dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian perkara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement