Sabtu 23 Apr 2022 18:35 WIB

Penyelundupan 96 Burung Paruh Bengkok di Sorong Digagalkan 

Satwa dilindungi itu ditemukan di dalam gudang Kapal Motor (KM) Labobar.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi burung cendrawasih. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 96 ekor Burung Paruh Bengkok di Pelabuhan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat pada Rabu (20/4/2022) lalu.
Foto: dok TSI Cisarua
Ilustrasi burung cendrawasih. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 96 ekor Burung Paruh Bengkok di Pelabuhan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat pada Rabu (20/4/2022) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menggagalkan upaya penyelundupan 96 ekor Burung Paruh Bengkok di Pelabuhan Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, pada Rabu (20/4/2022) lalu. Satwa dilindungi itu ditemukan di dalam gudang Kapal Motor (KM) Labobar. 

Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat Budi Mulyanto menjelaskan, pengamanan ini berawal dari laporan petugas Balai PPHLHK Maluku Papua terkait dugaan adanya penyelundupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM Labobar. Dari laporan tersebut, tim gabungan menggeledah ruangan Dek 7 KM Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong itu.

Baca Juga

Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan menemukan 96 Paruh Bengkok dan satu satwa tak dilindungi, yakni Burung Jagal Papua. "Tim gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang bertugas menjaga dan memegang kunci ruang Dek 7," kata Budi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/4/2022). 

Adapun, 96 Burung Paruh Bengkok yang diamankan itu terdiri atas dua ekor Mambruk Ubiaat (Goura cristata), 11 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), satu ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 13 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei), tujuh ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita). 

Selanjutnya 40 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), lima ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), enam ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan 11 ekor Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor). 

Budi menjelaskan, selama proses penyidikan kasus ini, secara hukum dimungkinkan untuk melepasliarkan 96 ekor burung itu di habitat aslinya di Papua Barat. "Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex specialis (khusus perlindungan Tumbuhan Satwa Liar), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya," ungkapnya. 

Pelaku penyelundupan ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Tepatnya Pasal 21 ayat 2 huruf (a), yang melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dihukum penjara maksimal selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement