Sabtu 23 Apr 2022 22:27 WIB

BPKH: Subsidi Biaya Ibadah Haji Mencapai Rp 41 Juta per Orang

Total biaya haji per jamaah mencapai Rp 81,7 juta.

Red: Nidia Zuraya
Jamaah haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang diberikan pemerintah kepada jamaah yang akan berangkat haji tahun ini mencapai Rp 41 juta per orang. Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Emir Rio Krishna saat melakukan sosialisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriyah di salah satu hotel di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Sabtu (23/4/2022) sore, mengatakan besaran BPIH yang telah ditentukan pemerintah Indonesia tahun ini sebesar Rp 39,8 juta per orang.

"Dana subsidi haji yang diberikan pemerintah mencapai Rp 41 juta dari total biaya haji per jamaah yang mencapai Rp 81,7 juta. Ini untuk membayar selisih transportasi udara, hotel, makan selama penyelenggaraan haji selama 40 hari," kata dia.

Baca Juga

Dia menjelaskan subsidi pemerintah ini diberikan kepada setiap jamaah dari hasil penambahan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sehingga mereka hanya membayar Rp 35 juta saja dari besaran BPIH yang sudah diputuskan pemerintah sebesar Rp 39,8 juta karena sisanya dibebankan kepada alokasi virtual account.

"Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, saat ini kita sudah siap untuk membayarkan subsidi para calon haji ini. Kalau ada pemberitaan yang menyebutkan pengelolaan keuangan haji yang bersifat negatif itu adalah hoaks," katanya.

Sejauh ini jumlah daftar tunggu haji di Indonesia, kata dia, sudah mencapai 5,1 juta orang dengan total dana haji yang dikelola mencapai Rp 160 triliun, sedangkan dana kemaslahatan dari pengelolaan dana haji berupa bantuan pengembangan pendidikan, fasilitas keagamaan dan permasalahan umat lainnya berkisar Rp 10 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement