Pemkot Kediri Salurkan Santunan Kematian Secara Nontunai

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkot Kediri Salurkan Santunan Kematian Secara Nontunai (ilustrasi).
Pemkot Kediri Salurkan Santunan Kematian Secara Nontunai (ilustrasi). | Foto: republika/mgrol100

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan bahwa santunan kematian yang diberikan kepada keluarga ahli waris yang telah meninggal dunia akan dilakukan nontunai, sehingga prosesnya juga lebih transparan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Ferry Djatmiko mengemukakan, warga yang telah meninggal dunia itu sebelumnya harus masukDTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). "Kalaupun belum masuk namun salah satu anggota keluarganya dalam satu KK ada yang masuk DTKS, bantuan juga bisa diberikan," katanya di Kediri, Sabtu (23/4/2022).

Ia mengungkapkan, bagi ahli waris yang ingin mengajukan santunan kematian ke dinas sosial harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti KTP dan KK dari ahli waris maupun keluarga yang meninggal, surat kematian dan surat keterangan dari kelurahan.

Proses pemberian santunan saat ini juga berbeda dari tahun sebelumnya yang disalurkan secara tunai. Untuk 2022 ini, proses pemberian santunan kematian diberikan secara nontunai. Dinas Sosial Kota Kediri telah bekerja sama dengan Bank Jatim dalam proses penyaluran santunan itu.

Baca Juga

"Dengan metode ini, kami harapkan santunan kematian bisa tersalur ke masyarakat dengan cepat. Adapun teknis penyalurannya, pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim . Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli, kartu virtual account dan pemberitahuan dari Dinas Sosial lewat kelurahan," kata dia.

Ferry mengaku dalam proses pengurusan santunan tidak ada kendala berarti di lapangan. "Kendalanya hanya di persyaratan yang harus dibawa ahli waris beberapa ada yang kurang, namun setelah kami koordinasi dan konfirmasi semua sudah berjalan dengan lancar," ujarnya.

Penyaluran santunan kematian periode ini diperuntukkan bagi warga yang sudah mengajukan santunan kematian bulan Januari hingga Maret 2022. Total, terdapat 290 ahli waris yang menerima santunan kematian, yang diterima sebesar Rp2 juta untuk ahli waris.

"Semoga masyarakat bisa terbantu. Jadi ketika dalam keadaan berduka mereka tidak bingung memikirkan biaya untuk pemakaman dan doa," kata Ferry Djatmiko. 

Terkait


Pemkot Kediri Izinkan Tarawih di Masjid dengan Kapasitas 75 Persen

Pemkot Kediri akan Gelar Kompetisi Inovasi Teknologi 2022

Penderes Kelapa dan Penyadap Pinus di Banyumas Terima Santunan

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Tol Dupak

Pemkot Gandeng Bulog Kediri Operasi Pasar Minyak Goreng dan Gula Pasir

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark