Ahad 24 Apr 2022 00:46 WIB

Polres Sukabumi Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran

Pembatasan angkutan barang ini berlaku mulai 28 April.

Truk angkutan barang (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Truk angkutan barang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota membatasi operasional angkutan barang yang melintas di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota mulai Kamis (28/4/2022) selama arus mudik dan balik Lebaran 2022.

"Pembatasan operasional angkutan barang ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 40 tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2022," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno di Sukabumi, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga

Adapun angkutan barang yang operasionalnya dibatasi sesuai SE Kemenhub 40/2022 yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (14 ton), mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang pengangkut barang galian, bahan tambang dan bahan bangunan.

Menurut Tejo, dalam aturan tersebut keempat jenis angkutan barang tersebut diatur waktu operasionalnya selama masa arus mudik dan balik, untuk ruas non tol berlaku pukul 05.00 WIB pada 28 April hingga pukul 22.00 WIB pada 1 Mei 2022 dan pukul 05.00 WIB pada 7 Mei hingga pukul 22.00 WIB pada 9 Mei.

Sedangkan untuk ruas tol berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada 28 April hingga pukul 12.00 WIB pada 1 Mei 2022, serta pukul 00.00 WIB pada 7 Mei 2022 hingga pukul 12.00 WIB pada 9 Mei 2022.

Maka dari itu, sebelum aturan tersebut diberlakukan pihaknya melakukan sosialisasi baik kepada pengendara maupun perusahaan atau pengusaha angkutan barang, agar di waktu yang telah ditentukan tidak ada lagi pelanggaran.

Di sisi lain, pihaknya juga turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya yang akan melintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk tetap mematuhi petunjuk keselamatan lalu lintas yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan maupun kemacetan arus.

"Kami juga mengingatkan kepada calon pemudik agar saat melakukan perjalanan tidak membawa barang dengan kapasitas berlebih, tidak menggunakan perhiasan mencolok dan memeriksa kondisi kelayakan kendaraan yang akan digunakan untuk mudik serta melaksanakan vaksin booster," imbaunya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement