REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan razia penertiban tempat hiburan malam di sejumlah titik di Kota Tangsel. Razia itu dilakukan seiring dengan masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, razia dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Setu dan Kecamatan Serpong pada Sabtu (23/4) malam. Operasi tersebut digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya THM yang masih nekat buka, yang artinya melanggar aturan yang berlaku pada bulan Ramadhan.
“Kami melakukan investigasi setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka serta melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Tangsel dan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tutur Oki dalam keterangannya, Ahad (24/4).
Oki menuturkan, razia dilakukan di beberapa tempat usaha meliputi kafe dan warung. Yakni Kafe Atun, Kafe Ai, dan Kafe Bunda Irma, serta Warung Ipung, Warung Bonay, dan Warung Mimin yang berada di kawasan Setu dan Serpong.
Dari razia itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa minuman keras dan sound system yang digunakan untuk karaoke serta alat kontrasepsi. Di antaranya sebanyak 62 botol miras dan tape satu unit diamankan dari Kafe Atun, 16 botol miras beragam merek dan empat unit lampu diskotik diamankan dari Kafe Bunda Irma, dan 10 alat kontrasepsi serta satu lampu diskotik diamankan dari Kafe Ai.
Kemudian, Satpol PP mengamankan empat botol miras dari Warung Ipung, 23 botol miras dari Warung Bonai, dan 37 botol miras dan TV karaoke dari Warung Mimin. Selain itu, pada malam operasi tersebut, dilakukan pula razia di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raya Puspitek, Serpong.
“Kami juga mengamankan dua pasangan tidak resmi di dalam sebuah kontrakan (di Jalan Raya Puspiptek), yang selanjutnya akan kami lakukan pendataan,” kata dia.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap sejumlah barang bukti yang disita dalam razia tersebut. Nantinya akan segera dilaporkan izin sita ke pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.
“Bagi yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, serta akan kita panggil para pemilik untuk penindakan lebih dalam,” ujarnya. Muksin memastikan pihaknya akan secara rutin melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam di Tangsel selama bulan Ramadhan.