Ahad 24 Apr 2022 08:52 WIB

Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Bisa Merugikan Petani Sawit

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dinilai tidak fair.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja membawa minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang secara total menutup keran ekspor coconut palm oil (CPO). Kebijakan tersebuttujuannya untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.

"Jika upaya itu dilakukan dengan pendekatan kebijakan yang tidak fair dan berlebihan tentu akan menimbulkan masalah baru lainnya di level petani dan daerah," ujar Sultan lewat keterangan tertulisnya, dikutip Ahad (24/4/2022).

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan menutup total keran ekspor sangat berbahaya bagi reputasi dagang Indonesia di pasar global, khususnya bagi para eksportir. Pemerintah sebaiknya mengutamakan untuk menjaga keseimbangan kebutuhan domestik.

"Terutama pasca ditetapkannya beberapa tersangka mafia minyak goreng dari pihak kementerian terkait dan beberapa pengusaha. Namun, kebijakan ini tidak akan signifikan mempengaruhi nilai tukar petani dan gejolak ekonomi di daerah penghasil sawit," ujar Sultan.

Kebijakan pemerintah ini akan merugikan neraca dagang di tengah meningkatnya permintaan dan harga CPO di pasar ekspor. Padahal, masyarakat hanya meminta agar harga minyak goreng, baik kemasan maupun curah kembali ke harga semula.

"Jika kebijakan ini dipaksakan, maka yang rugi tentu jutaan petani serta karyawan perkebunan sawit dan tentunya pertumbuhan ekonomi daerah penghasil sawit pun akan bergejolak," ujar Sultan.

"Di sisi lain akan mempengaruhi etos kerja dan produktivitas sawit, karena meningkatnya harga pupuk dan biaya produksi. Padahal produksi CPO kita sangat jauh melampaui kebutuhan pasar domestik," sambung mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan juga minyak goreng per Kamis, 28 April 2022 nanti. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan ini diputuskannya saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. "Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini sehingga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dengan harga yang terjangkau. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement