REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat-tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada libur Lebaran 2022.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat wisata saat libur perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah harus tetap dilakukan secara ketat seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan.
"Tetap harus dilakukan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata," kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan, sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para wisatawan pada saat berwisata di wilayah Kabupaten Malang di antaranya adalah tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari adanya kerumunan.
Menurutnya, para pengelola tempat-tempat wisata juga harus menyiapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga akan berkoordinasi dengan Polres Malang untuk membuka pos-pos pengamanan pada tempat-tempat wisata.
"Nanti akan didirikan pos-pos pengamanan oleh Polres Malang. Tempat-tempat wisata itu menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menambahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibutuhkan adanya pos tambahan tersebut.
Ia menambahkan, pos-pos pengamanan pada tempat wisata tersebut akan dibuka pada daerah wisata yang banyak dikunjungi oleh masyarakat, terlebih pada libur Lebaran kali ini diperkirakan ada arus mudik yang sangat tinggi.
"Nanti di tempat-tempat wisata yang dimungkinkan ramai, kita akan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk mendirikan pos tambahan," katanya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.