REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Adhi Karya Tbk (ADHI) memperoleh kontrak baru melalui penandatanganan Surat Perjanjian Layanan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Paket 1 (Seksi 1 dan Seksi 6) di Jakarta.
Nilai total pekerjaan konstruksi ini mencapai Rp 5,03 triliun. Pengerjaan proyek Jalan Tol Yogyakarta Bawen Paket 1 ini diperkirakan memakan waktu selama 730 hari kalender atau sekitar dua tahun.
Direktur Utama ADHI Entus Asnawi menerangkan, Jalan Tol Yogyakarta-Bawen merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pada prinsip pembangunannya tetap mempertahankan keasrian alam dan keindahan cagar budaya yang ada.
"Hal ini dibuktikan dari pembangunan proyek jalan tol yang provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta ini nantinya berada tidak jauh dari jalur menuju Candi Borobudur, sehingga memudahkan akses para wisatawan," kata Enthus dalam keterangan resminya dikutip Ahad (24/4).
Selain itu, jalan tol ini akan dilengkapi terowongan sehingga tidak akan mengganggu topografi pegunungan dari daerah tersebut. Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan ADHI antara lain pembangunan jalan utama, jembatan sungai dan lalu lintas, underpass dan overpass, serta simpang susun.
Simpang susun yang direncanakan akan ADHI kerjakan, antara lain simpang susun Banyurejo, dan Ambarawa. Seksi 1 dan Seksi 6 akan dibangun dengan struktur elevated dan at grade. Saat ini, pembebasan lahan di target lokasi proyek hampir selesai dilakukan, sehingga pekerjaan konstruksi dapat segera dilaksanakan.
Jalan Tol Yogyakarta-Bawen direncanakan akan dibangun sepanjang 75,82 Km. Jalan tol ini akan melintasi dua provinsi sekaligus, yakni Provinsi Jawa Tengah sepanjang 67,05 Km dan provinsi DIY sepanjang 8,77 Km.
Ruas jalan tol ini dibangun meliputi 6 seksi jalan, antara lain Seksi 1 Yogyakarta-Banyurejo sejauh 8,25 Km, Seksi 2 Banyurejo-Borobudur sepanjang 15,26 Km, Seksi 3 Borobudur-Magelang 8,08 Km, Seksi 4 Magelang-Temanggung 16,64 Km, Seksi 5 Temanggung Ambarawa 22,56 Km, dan Seksi 6 Ambarawa-Bawen 5,21 Km.
Pada RUPST Tahun Buku 2021, ADHI mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham terkait Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PM-HMETD). Sebagai tindak lanjut dari persetujuan PM-HMETD tersebut, ADHI melakukan penambahan modal dasar melalui perubahan anggaran dasar dengan tujuan untuk menjaga saham portepelnya.
Selain itu, perubahan anggaran dasar tersebut juga mencakup Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Penyesuaian terhadap KBLI 2020 merupakan bentuk integrasi dan sinkronisasi data lapangan usaha di Indonesia.
Perubahan KBLI diharapkan memberikan ADHI kemudahan perizinan dalam menjalankan keseluruhan bisnisnya (ease of doing business).Hal ini dalam rangka peningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha Perseroan melalui proyek sesuai dengan lini bisnis yang dimiliki oleh Perseroan, sehingga kinerja menjadi lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, perubahan KBLI juga diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga dapat menjadi memberikan dampak berantai yang luas dari pembangunan (multiplier effect).