Ahad 24 Apr 2022 16:25 WIB

Israel Cabut Mandat Penggunaan Masker dalam Ruangan

Israel cabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus Covid-19 turun

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Perdana Menteri Israel Naftali Bennett (kiri) dan Menteri Kesehatannya Nitzan Horowitz (kanan) saat konferensi pers mengenai varian korona baru di Tel Aviv, Israel. Israel mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus baru Covid-19 terus menurun
Foto: EPA-EFE/MOTI MILROD
Perdana Menteri Israel Naftali Bennett (kiri) dan Menteri Kesehatannya Nitzan Horowitz (kanan) saat konferensi pers mengenai varian korona baru di Tel Aviv, Israel. Israel mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus baru Covid-19 terus menurun

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus baru Covid-19 terus menurun. Namun masker tetap wajib digunakan di rumah sakit, fasilitas perawatan lansia, dan penerbangan internasional.

Israel telah mengalami penurunan kasus baru Covid-19 sejak puncak gelombang infeksi terbaru pada Januari. Kasus serius virus Corona telah anjlok dari sekitar 1.200 menjadi sekitar 200.

Sejak awal pandemi, Israel mencatat lebih dari 4 juta kasus virus Corona dengan setidaknya 10.658 kematian. Lebih dari 72 persen dari total populasi 9,4 juta orang di Israel telah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin Pfizer/BioNTech. Sementara hampir setengahnya telah menerima suntikan booster.

Pada November, Israel menutup perbatasannya setelah muncul varian omicron. Namun tak lama kemudian, Israel membuka kembali perbatasan untuk pengunjung asing dan mencabut hampir semua pembatasan sosial. Pencabutan mandat penggunaan masker dalam ruangan mulai berlaku Sabtu (23/4/2022).

Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (20/4/2022) menyatakan akan naik banding atas putusan seorang hakim yang mencabut mandat penggunaan masker di dalam transportasi umum dan pesawat. Banding diajukan setelah Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan mandat tersebut masih perlu diterapkan.

Seorang hakim pada Senin (18/4/2022) menyatakan bahwa kewajiban mengenakan masker, yang diterapkan pada pesawat, kereta api, dan transportasi umum lainnya, adalah aturan yang melanggar hukum. Departemen Kehakiman mengatakan pihaknya akan meminta banding atas putusan tersebut jika CDC menetapkan bahwa kewajiban yang sudah diberlakukan selama 14 bulan itu masih diperlukan.

CDC pada Rabu mengatakan telah meminta Departemen Kehakiman mengupayakan banding. CDC juga mengatakan, "perintah penggunaan masker di koridor dalam ruangan transportasi tetap diperlukan bagi kesehatan masyarakat."

Atas penilaian CDC itu, Departemen Kehakiman mengajukan permintaan banding, kata juru bicara departemen Anthony Coley di Twitter.

Seorang hakim federal di Florida pada Senin (18/4/2022) memutuskan, kebijakan masker di transportasi umum melanggar hukum. Keputusan hakim itu sekaligus membuyarkan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Segera setelah pengumuman itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines, dan Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan yang berlaku segera.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement