REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperbolehkan tempat wisata di kota ini untuk buka selama libur Lebaran. Pembukaan tempat wisata itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas pengunjungnya.
"Karena Kabupaten Kudus masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 level dua, maka kapasitas pengunjung yang diperbolehkan di setiap objek wisata 50 persen," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, baru-baru ini.
Untuk memastikan pengunjung dalam kondisi sehat, maka di pintu masuk disediakan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung serta memastikan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ia juga meminta setiap objek wisata untuk menyiapkan barcode pedulilindungi di pintu masuk sebagai upaya mengecek kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 untuk setiap pengunjung, terutama di objek-objek wisata religi di Kudus. Temuan kasus Covid-19 di Kudus saat ini melandai, tetapi masyarakat tetap harus waspada, salah satunya dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menambahkan bahwa semua pelaku wisata di Kudus sudah diberikan surat edaran terkait standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan selama menyambut lonjakan pengunjung saat libur Lebaran pada masa pandemi. Untuk mengantisipasi antrean pengunjung, maka pihak pengelola wisata diminta menyiapkan lahan parkir yang mencukupi.