Ahad 24 Apr 2022 17:52 WIB

Anggota Dewan: Keberanian Pak Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng di Saat Harga Tinggi

Larangan untuk menyetop ekspor minyak goreng dinilai sebagai keputusan matang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi minyak goreng kepada warga di Pasar Rakyat Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). Presiden membagikan uang tunai BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu, bantuan modal usaha sebesar Rp1.200.000 dan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Presiden Joko Widodo membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi minyak goreng kepada warga di Pasar Rakyat Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). Presiden membagikan uang tunai BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu, bantuan modal usaha sebesar Rp1.200.000 dan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI yang juga Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi mengapresiasi, tindakan yang diambil Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO). Tujuan utamanya untuk stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

"Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng khususnya RBD Olein dan minyak goreng memiliki berbagai dampak positif. Keberanian Pak Jokowi untuk menahan ekspor minyak goreng disaat harga internasional sedang tinggi," ujar Baidowi saat dihubungi, Ahad (24/4/2022).

Baca Juga

Pertimbangan pemerintah dinilainya cukup matang dan tidak tergesa-gesa, karena risiko inflasi akibat pangan cukup tinggi dan bisa berdampak pada naiknya jumlah penduduk miskin. Ia menjelaskan, jumlah penduduk miskin telah meningkat menjadi 26,5 juta orang akibat pandemi Covid-19.

"Fakta bahwa naiknya permintaan minyak goreng, baik kemasan maupun curah saat Ramadhan tidak diimbangi dengan kenaikan sisi pasokan bahan baku minyak goreng, memerlukan langkah yang extraordinary," ujar Baidowi.

Adapun larangan ekspor CPO, tampaknya hanya berlaku pada RBD olein atau bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Sementara produk turunan CPO lain tidak dilarang, mengingat RBD olein menjadi bahan baku minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan kemasan premium.

"Sebagai tambahan dari kebijakan pelarangan ekspor, pemerintah juga diminta untuk lakukan pengawasan ketat dari produsen sampai distributor akhir. Idealnya ketika pasokan berlimpah, harga minyak goreng di retail ikut menurun," ujar Baidowi.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan juga minyak goreng per Kamis, 28 April 2022 nanti. Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ini akan diberlakukan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kebijakan ini diputuskannya saat rapat terbatas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya terkait ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. "Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi menegaskan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini sehingga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dengan harga yang terjangkau. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement