Ahad 24 Apr 2022 22:15 WIB

Kejati Bengkulu Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Kejati Bengkulu ajukan kasasi setelah tiga terdakwa korupsi divonis bebas

Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.
Foto: Dok MA
Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah majelis hakim Fitrizal Yanto memberikan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi pengamanan sungai pengendali banjir pada tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim atas ketiga terdakwa tersebut.

"Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari MA terkait eksekusi yang diberikan kepada ketiga terdakwa," ujar Ristianti, Ahad (24/4/2022).

Ia mengatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu terkait vonis yang diberikan kepada ketiga terdakwa, namun putusan tersebut tetap tidak berubah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yaitu Isnani Martuti yang merupakan kontraktor direktur CV Merbin Indah, Hapizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Ibnu Suud, Direktur CV Utaka Essa sebagai konsultan pengawas dalam kasus korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu pada 2019

Ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto memutuskan, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek sebesar Rp 6,9 miliar. Padahal, JPU menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda yaitu untuk Isnaini dituntut selama 4 tahun dan untuk terdakwa Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud dituntut dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Ketiga terdakwa mengelola proyek pengendali banjir air sungai Bengkulu pada 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kelenihan bayar sekitar Rp 537 juta, namun telah dikembalikan ke kas negara.

Meskipun temuan tersebut telah dikembalikan, namun tim Pidana Khusus (Pindsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan sebab ada indikasi potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut.

Sebab, ketiga terdakwa diduga mengerjakan pembangunan tersebut secara asal dan tidak memiliki acuan kerja sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement