Penerimaan Pajak Daerah Kudus Capai Rp 32,66 Miliar
Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Layanan pembayaran pajak (ilustrasi). Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga pertengahan April 2022 sebesar Rp 32,66 miliar atau 22,59 persen dari rencana. | Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga pertengahan April 2022 sebesar Rp 32,66 miliar atau 22,59 persen dari rencana penerimaan pajak selama 2022 sebesar Rp 144,62 miliar.
"Target penerimaan pajak tahun ini memang naik dibandingkan tahun sebelumnya karena target sebelumnya hanya Rp 139,48 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Ahad (24/4/2022).
Meskipun ada kenaikan, dia mengaku, optimistis bisa mencapai target, mengingat pengalaman tahun sebelumnya selalu melampaui target. Termasuk, ketika ada perubahan target pada APBD perubahan yang dinaikkan beberapa persen dari target awal tetap bisa dipenuhi.
Rasa optimisme tersebut, tidak terlepas dari kerja keras semua personel di lapangan serta program perluasan pemasangan //tapping box. Sebelumnya //tapping box terpasang di 50 tempat usaha, kini ada 60 tempat usaha restoran maupun usaha lain yang dipasang alat pemantau transaksi tersebut untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Pemasangan sudah dimulai dua pekan sebelumnya dengan target pemasangan per harinya enam tempat usaha. Pemasangan //tapping box atau alat pemantau transaksi tersebut difokuskan untuk tempat usaha restoran.
Dari target penerimaan pajak sebesar Rp 144,62 miliar, berasal dari 10 pos penerimaan pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Untuk pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 2,86 miliar, pajak restoran sebesar Rp 9,7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 385,04 juta, pajak reklame Rp 3,3 miliar, pajak penerangan jalan Rp 51,78 miliar, dan pajak parkir Rp 632,6 juta. Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,32 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 7,84 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 38,34 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 34,25 miliar.
Dari 10 pos penerimaan pajak daerah, baru satu pos penerimaan yang realisasinya separuh dari target, yakni pajak hotel terealisasi Rp 1,4 miliar atau 50,27 persen dari target. Sedangkan pos penerimaan lainnya bervariasi antara 6,92 persen hingga 36,37 persen.