Senin 25 Apr 2022 03:39 WIB

ASN Pemkab Garut Diperbolehkan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat, itu boleh saja.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Foto: Dok. Diskominfo Kabupaten Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Rudy Gunawan, mempersilakan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinasnya selama maca cuti Idulfitri 1443 H. Mobil dinas ASN juga dapat digunakan untuk mudik.

"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana pun. Tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," kata dia, melalui siaran pers, Ahad (24/4/2022).

Baca Juga

Namun, ia menyebutkan catatan untuk ASN yang akan menggunakan mobil dinas pada masa cuti Lebaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hanya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat (Jabar) saja.

"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat, itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain harus ada izin dulu dari kami, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," ucap Rudy.