Senin 25 Apr 2022 09:42 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Layanan Samsat Keliling di 13 Lokasi

Samsat Keliling memfasilitasi masyarakat yang di wilayah Jadetebek membayar pajak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas mengambil sidik jari warga saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2021).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mengambil sidik jari warga saat melakukan perpanjangan SIM pada Pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan 13 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin (25/4/2022). Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.

3. Jakarta Barat di Mall Citraland.

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Kota Tangerang.

7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.

8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Taman Kota Jaletrang.

9. Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro.

10. Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;

11. Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.

12. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis.

13. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement