REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan jajaran mampu menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Polrestabes Surabaya mampu menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,8 kilogram.
Yusep merinci, tujuh tersangka yang ditangkap di antaranya PS (40 tahun), DB (38), dan CS (36) yang diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Kemudian empat tersangka sisanya, yakni AN (24), GL (24), SN (24), dan DW (26) diringkus jajaran Polsek Gubeng, Surabaya.
"Pengungkapan yang pertama 11 Maret (2022). Dilanjutkan 1 April dan 8 April oleh Polrestabes Surabaya. Kemudian 17 April dan 18 April dilakukan oleh Polsek Gubeng," ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (25/4/2022).
Yusep menjelaskan, berdasarkan pengungkapan tersebut, Polrestabes Surabaya mampu menyita 17 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 8.925 gram. Adapun Polsek gubeng mampu memyita hingga 33,6 kilohram sabu dari tangan para tersangka. Artinya, lanjut Yusep, barang bukti jenis sabu yang diamankan mencapai 43,8 kilogram.
"Yang mana apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyatakat sebanyak 400 ribu jiwa," ujarnya.
Yusep menjelaskan, jika dilihat dari kemasan, tujuh pengedar tersebut berasal dari jaringan Sumatra. Meski demikian pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, kata dia, bukan tidak mungkin jaringan tersebut berafiliasi dengan bandar dari Timur Tengah, Cina, ataupun Malaysia
"Modus operandi terus berubah-ubah, artinya bahwa ada pengiriman melalui ekspedisi baik perorangan atau jasa jaringan maupun pelaku-pelaku dengan istilah mengambil di suatu tempat yang tidak tahu siapa pengirimnya. Kami akan mengembangkan untuk jaringan peredaran gelap ini," kata dia.