Senin 25 Apr 2022 15:14 WIB

PPKM Level 2, Sultan Bolehkan Sholat Id Berjamaah

Sri Sultan membolehkan warga untuk mengikuti Sholat Id secara berjamaah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Warga menunaikan shalat Iedul Fitri di lapangan Teras Merapi, Srunen, Glagaharjo, Sleman, Yogyakarta. Sri Sultan membolehkan warga untuk mengikuti Shalat Ied secara berjamaah.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga menunaikan shalat Iedul Fitri di lapangan Teras Merapi, Srunen, Glagaharjo, Sleman, Yogyakarta. Sri Sultan membolehkan warga untuk mengikuti Shalat Ied secara berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak melarang sholat id Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan dengan berjamaah. Bak itu sholat id yang digelar di lapangan maupun di tempat ibadah.

Hal ini dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) di DIY saat ini berada di level 2. Dengan begitu, beberapa kebijakan dan pembatasan kegiatan masyarakat pun dilonggarkan.

Baca Juga

"Boleh berjamaah saja, karena kita di level 2 itu ketentuan-ketentuan itu sudah semakin sedikit untuk kita tidak membolehkan (sholat berjamaah), tidak bisa (melarang) karena levelnya dua," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (25/4/2022).

Sultan pun mewanti-wanti agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Meskipun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 relatif landai, namun Sultan meminta kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan prokes.

Diharapkan, usai Lebaran Idul Fitri tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19. Pasalnya, pada saat libur Lebaran mobilitas maupun aktivitas masyarakat diperkirakan meningkat.

"Hanya kesadaran kita bagaimana tetap menggunakan masker dan prokes itu dijalankan. Kami tidak.bisa membatasi begini-begini dengan level 2, tidak bisa, tapi yang dibutuhkan justru kesadaran masyarakat untuk menggunakan prokes sama masker itu paling penting," ujar Sultan.

Terlebih, pada masa mudik tahun ini juga diprediksi DIY akan kedatangan banyak pemudik. Bahkan, pemudik yang akan masuk ke DIY melebihi jumlah penduduk yakni 3,9 juta orang.

"Bagaimana kesadaran itu bisa dilakukan warga masyarakat sendiri karena levelnya sudah level 2, semoga saja tidak naik (level) lagi," tambah Sultan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement