REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak melarang sholat id Idul Fitri 1443 Hijriyah dilakukan dengan berjamaah. Bak itu sholat id yang digelar di lapangan maupun di tempat ibadah.
Hal ini dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) di DIY saat ini berada di level 2. Dengan begitu, beberapa kebijakan dan pembatasan kegiatan masyarakat pun dilonggarkan.
"Boleh berjamaah saja, karena kita di level 2 itu ketentuan-ketentuan itu sudah semakin sedikit untuk kita tidak membolehkan (sholat berjamaah), tidak bisa (melarang) karena levelnya dua," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (25/4/2022).
Sultan pun mewanti-wanti agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Meskipun kasus terkonfirmasi positif Covid-19 relatif landai, namun Sultan meminta kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan prokes.
Diharapkan, usai Lebaran Idul Fitri tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19. Pasalnya, pada saat libur Lebaran mobilitas maupun aktivitas masyarakat diperkirakan meningkat.
"Hanya kesadaran kita bagaimana tetap menggunakan masker dan prokes itu dijalankan. Kami tidak.bisa membatasi begini-begini dengan level 2, tidak bisa, tapi yang dibutuhkan justru kesadaran masyarakat untuk menggunakan prokes sama masker itu paling penting," ujar Sultan.
Terlebih, pada masa mudik tahun ini juga diprediksi DIY akan kedatangan banyak pemudik. Bahkan, pemudik yang akan masuk ke DIY melebihi jumlah penduduk yakni 3,9 juta orang.
"Bagaimana kesadaran itu bisa dilakukan warga masyarakat sendiri karena levelnya sudah level 2, semoga saja tidak naik (level) lagi," tambah Sultan.