Senin 25 Apr 2022 15:22 WIB

Pemudik Langgar Ganjil-Genap Dikeluarkan di Gerbang Tol Karawang Barat

Kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap dikeluarkan di Karawang Barat.

Kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap dikeluarkan di Karawang Barat.
Foto: Prayogi/Republika.
Kemacetan kendaraan terjadi di titik uji coba penerapan Ganjil Genap di KM 47 tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Kendaraan pemudik yang melanggar ganjil genap dikeluarkan di Karawang Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap dikeluarkan di gerbang Tol Karawang Barat, saat uji coba ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70, Senin (25/4/2022).

"Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy, di Karawang.

Baca Juga

Ia mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat. Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat.

Disebutkan kalau uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektifitasnya. Hal tersebut dilakukan karena penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan yang terjadi di jalan tol selama musim mudik lebaran.

Sementara itu, uji coba ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada Senin Siang. Pantauan di lapangan, kendaraan yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek didominasi kendaraan pribadi, dan masih cukup banyak kendaraan truk yang melintas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement