Senin 25 Apr 2022 15:28 WIB

Dishub DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Lebaran

Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan ganjil genap saat libur lebaran.

Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta. Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan ganjil genap saat libur lebaran.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta. Dishub DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan ganjil genap saat libur lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Baca Juga

Dinas Perhubungan DKI sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap. Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta. Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement