Senin 25 Apr 2022 18:35 WIB

ASN di Pangandaran Boleh Pakai Mobil Dinas Saat Lebaran, Ini Alasannya

Pemkab Pangandaran izinkan penggunaan mobil dinas bagi yang bekerja saat Lebaran

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas selama momen Lebaran 1443 H. Sebab, para ASN di wilayah itu tetap siaga dalam momen Lebaran.
Foto: Humas Pemkab Pangandaran
Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas selama momen Lebaran 1443 H. Sebab, para ASN di wilayah itu tetap siaga dalam momen Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas selama momen Lebaran 1443 H. Sebab, para ASN di wilayah itu tetap siaga dalam momen Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengatakan, para ASN di wilayahnya tak libur penuh selama Lebaran. Sebab, para ASN ditugasi melakukan pemantauan untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata selama momen Lebaran.

Baca Juga

"Jadi semua juga sambil monitoring, sambil bekerja. Ada jadwalnya masing-masing," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (25/4/2022).

Karena itu, para ASN Pemkab Pangandaran diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat momen Lebaran, termasuk untuk mudik. Sebab, menurut Kusdiana, para ASN tetap harus siaga saat momen Lebaran.

"ASN di Pangandaran tidak libur full. Semua ada jadwal monitoring, dari mulai eleson 2, 3, dan 4. Jadi kendaraan dinas dipakai," kata dia.

Ia menambahkan, rata-rata ASN di Kabupaten Tasikmalaya hanya mudik ke Kabupaten Ciamis. Artinya, tak jauh dari Kabupaten Pangandaran. 

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran, Suheryana mengatakan, wilayahnya masih menerapkan PPKM Level 1 hingga 9 Mei 2022. Artinya, objek wisata di Kabupaten Pangandaran bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Namun, ia menilai, kapasitas 100 persen bukan berarti tak ada batasan wisatawan. Jumlah wisatawan tetap dibatasi sesuai dengan luasan wilayah objek wisata.

"Nanti juga para kepala SKPD akan secara bergantian melakukan pemantauan di lokasi strategis pada 29 April hingga 6 Mei. Mereka diberi kewenangan mengambil keputusan di lapangan apabila ada terjadi sesuatu. Misalnya ketika ada kepadatan, mereka diberiian kewenangan untuk melakukan penguraian," kata Suheryana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement