REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga hal untuk mendukung gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Pertama, Wapres menekankan perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf.
Menurut Wapres, pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di Kantor-Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.
"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," ujar Wapres dalam sambutannya di acara Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang disiarkan secara daring dari Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4).
Kedua, lanjut Wapres, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas tanah wakaf.
Langkah ini untuk proteksi maupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah.
"Ini penting di dalam masalah hukum supaya manfaatnya berkelanjutan. Ini memang hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan seperti yang tadi disebutkan," ujar Wapres.
Sedangkan ketiga, Wapres menilai perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan.
"Antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih," katanya.