Senin 25 Apr 2022 20:35 WIB

Tim Gabungan Investigasi Kematian Tiga Harimau Sumatera di Aceh

Tiga Harimau Sumatera mati terjerat di areha perkebunan HGU PT. Aloer Timur.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Petugas memasang police line dilokasi penemuan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mati terkena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Ahad, (24/04/2022). Sebanyak Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terdiri dari satu ekor induk betina, satu ekor anak harimau jantan dan satu ekor belum diketahui jenis kelaminnya ditemukan mati diduga akibat terkena jerat babi.
Foto: ANTARA/Weinko Andika
Petugas memasang police line dilokasi penemuan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mati terkena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Ahad, (24/04/2022). Sebanyak Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terdiri dari satu ekor induk betina, satu ekor anak harimau jantan dan satu ekor belum diketahui jenis kelaminnya ditemukan mati diduga akibat terkena jerat babi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) tewas terkena jerat di area perkebunan HGU PT. Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Ahad (24/4/2022). Tim gabungan kini sedang menginvestigasi kematian satwa liar dilindungi itu guna mengetahui apakah ada pihak yang sengaja membunuhnya. 

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah menerjunkan tim evakuasi yang terdiri dari personil medis dan polisi hutan ke lokasi kejadian. Tim BKSDA Aceh bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Kepolisian Aceh Timur juga melakukan necropsy (bedah bangkai) terhadap tiga harimau tersebut dan melakukan olah TKP, pada Senin (25/4/2022). 

Baca Juga

"BKSDA Aceh mengutuk keras atas kejadian ini dan bekerja sama dengan para pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini, apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut," ujar Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin. 

Agus menyatakan, apabila ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak-pihak terlibat bakal dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, harimau tersebut tewas karena terkena jerat babi. Menurutnya, pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 

"Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," ujar Mahmun. 

Untuk diketahui, Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement