REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan takbiran keliling pada malam Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Kegiatan itu masih dilarang, sama seperti dua tahun belakangan, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan yang menyebabkan penyebaran kasus Covid-19.
"Takbir keliling akan kita larang karena bagaimanapun juga kita khawatir terjadi gesekan di tengah masyarakat, saran dari Polri sih begitu. Warga bisa takbiran di masjid masing-masing," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Benyamin menyebut akan mengeluarkan surat edaran (SE) meliputi, diantaranya aturan takbiran keliling serta pelaksanaan halal bihalal. SE akan dikeluarkan usai melakukan rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Selasa (26/4).
"Besok Insya Allah akan dibahas dengan Forkopimda. Besok akan diatur akan dikeluarkan SE tindak lanjut dari SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H tertanggal 22 April 2022)," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Oki Rudianto menambahkan akan menindak warga yang nekat melakukan kegiatan takbir keliling dan menimbulkan kerumunan. Kegiatan patroli nantinya bakal dilaksanakan untuk melakukan antisipasi sekaligus pengawasan.
"Takbir keliling masih belum diperbolehkan. Kita lakukan teguran (bagi warga yang takbiran keliling) dan kita arahkan atau kembalikan ke kampungnya masing-masing atau ke rumahnya. Itu kan mereka menjalankan ritual tapi memang di masa pandemi seperti saat ini masih belum diperbolehkan takbir keliling," katanya.