Polresta Sidoarjo Sita 27,5 Kilogram Bahan Petasan Jelang Idul Fitri

Red: Muhammad Fakhruddin

Polresta Sidoarjo Sita 27,5 Kilogram Bahan Petasan Jelang Idul Fitri (ilustrasi).
Polresta Sidoarjo Sita 27,5 Kilogram Bahan Petasan Jelang Idul Fitri (ilustrasi). | Foto: Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Polresta Sidoarjo menyita sebanyak 27,5 kilogram bahan petasan yang siap diedarkan secara dalam jaringan dari seorang tersangka berinisial RM menjelang pelaksanaan Lebaran tahun 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan perdagangan bahan peledak petasan tersebut bermula dari laporan masyarakat. "Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Ia mengatakan, pembelian dengan cara cash on delivery (COD) di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Kemudian, pelaku datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak petasan dan polisi langsung meringkus-nya. "Saat penangkapan polisi menggeledah tersangka dan kedapatan di sepeda motornya ada 1 kilogram bahan peledak petasan," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut ke tempat kos tersangka yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.

Baca Juga

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram bahan peledak petasan. Kemudian, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu petasan.

"Petugas juga menyita kertas bahan pembuatan petasan, 1 alat timbangan, 1 alat penyaring, 1 unit sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp3 juta sebagai hasil penjualan dan kartu ATM," ungkapnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi dalam bertransaksi tersangka memasarkan melalui aplikasi toko dalam jaringan. "Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. "Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya," ujarnya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1443 H Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022

Houthi Tawarkan Pembebasan 200 Tahanan Sebelum Idul Fitri

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022

Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1443 H akan Digelar Ahad 1 Mei 2022

Soal Halal Bihalal, Sekjen MUI Berpesan Pentingkan Substansi Silaturahmi

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark