Polresta Sidoarjo Sita 27,5 Kilogram Bahan Petasan Jelang Idul Fitri
Red: Muhammad Fakhruddin
Polresta Sidoarjo Sita 27,5 Kilogram Bahan Petasan Jelang Idul Fitri (ilustrasi). | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Polresta Sidoarjo menyita sebanyak 27,5 kilogram bahan petasan yang siap diedarkan secara dalam jaringan dari seorang tersangka berinisial RM menjelang pelaksanaan Lebaran tahun 2022.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan perdagangan bahan peledak petasan tersebut bermula dari laporan masyarakat. "Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Senin (25/4/2022).
Ia mengatakan, pembelian dengan cara cash on delivery (COD) di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Kemudian, pelaku datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak petasan dan polisi langsung meringkus-nya. "Saat penangkapan polisi menggeledah tersangka dan kedapatan di sepeda motornya ada 1 kilogram bahan peledak petasan," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut ke tempat kos tersangka yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram bahan peledak petasan. Kemudian, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu petasan.
"Petugas juga menyita kertas bahan pembuatan petasan, 1 alat timbangan, 1 alat penyaring, 1 unit sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp3 juta sebagai hasil penjualan dan kartu ATM," ungkapnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi dalam bertransaksi tersangka memasarkan melalui aplikasi toko dalam jaringan. "Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial. "Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya," ujarnya.