REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Zakat yang dikeluarkan oleh setiap Muslim, salah satu tujuannya untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
Guru besar sekaligus Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi, menjelaskan untuk wilayah Sulteng khususnya Palu, Sigi, dan Donggala yang merupakan daerah terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi, kemudian disertai dengan bencana non-alam Covid-19, maka tentu dua bencana itu berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.
"Untuk memulihkannya, zakat bisa menjadi satu pendekatan solusi mengentaskan kemiskinan lewat program-program pemberdayaan yang sumber dananya dari zakat," ucap Prof Sagaf, dihubungi dari Palu, Senin (26/4/2022).
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulteng menerangkan bahwa zakat dalam Islam sebenarnya bertujuan agar tidak adanya akumulasi harta di tangan seseorang.
Pernyataan itu merujuk pada Firman Allah dalam Alquran Surat Al Hasyr ayat ketujuh. Menurut dia, zakat dalam Islam merupakan cara Islam untuk mendistribusikan kekayaan agar tidak terjadi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin.
"Maka zakat menjadi perekat masyarakat yaitu mendekatkan yang kaya dengan yang miskin kepada kemaslahatan, yang dibangun bersama guna terwujudnya persatuan dan kesatuan umat manusia. Yang kuat membantu yang lemah dan yang membutuhkan," ungkapnya.
Dia mengatakan perintah berzakat dalam Islam sebenarnya telah dimulai sejak periode Makkah yaitu sejak nabi masih mengembangkan ajaran Islam di Makkah. Hal ini Sesuai Firman Allah dalam Alquran Surat Ar Rum ayat 38, yang berbunyi:
فَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
"Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Zakat merupakan salah satu fondasi dasar dalam ajaran Islam, sekaligus salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim memiliki kelebihan rezeki.
Dalam Islam terdapat dua kategori zakat yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap Muslim yang hidup pada Ramadhan serta memiliki kecukupan atau kelebihan makanan sampai pada hari esok tanggal 1 Syawal Idul Fitri tiba.
Zakat mal atau harta yang wajib dikeluarkan setelah cukup nishab dan haulnya. Mengeluarkan zakat harta tidak mesti pada bulan Ramadhan jika sudah cukup syarat dan ketentuan-nya.
"Namun mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan tentu memiliki keutamaan tersendiri sebagaimana kata Rasulullah SAW, bahwa "Sebaik-baik bersedekah (berzakat) adalah pada Ramadhan," ujarnya.