Selasa 26 Apr 2022 05:51 WIB

Wapres: Peruntukan Tanah Wakaf tidak Hanya untuk Kegiatan Ibadah  

Wakaf merupakan instrumen penting dalam peradaban Islam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Presiden Maruf Amin, menyatakan wakaf merupakan instrumen penting dalam peradaban Islam
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin, menyatakan wakaf merupakan instrumen penting dalam peradaban Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan wakaf memiliki potensi ekonomi besar untuk kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Begitu juga tanah wakaf bisa dimanfaatkan tidak hanya untuk kegiatan peribadatan. 

"Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Wapres dalam sambutannya di acara Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang disiarkan secara daring dari Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2022). 

Baca Juga

Wapres menyampaikan demikian, lantaran selama ini 70 persen tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan mushala. Wapres pun mendorong agar pengelolaan tanah wakaf ini bisa lebih baik, transparan dan akuntabel. 

 

Sebab, jumlah tanah wakaf di Indonesia makin meningkat setiap tahun. "Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit," katanya. 

 

Wapres menjelaskan, berdasarkan data yang ia terima lebih dari 430 ribu lokasi dengan luar 56 ribu hektare tanah wakaf, baru 58 persen yang memiliki sertifikat. 

 

Sementara, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7 persen, atau lebih dari 3.000 hektare setiap tahunnya.

 

 

 

Pada 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat. Karena itu, dia mendorong untuk segera melakukan sertifikasi tanah wakaf. 

 

"Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, tujuh atau delapan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut," ujarnya. Fauziah Mursid

 

  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement