Selasa 26 Apr 2022 11:36 WIB

Polda Metro Masih Pelajari Laporan Sekjen PAN Atas Muannas Alaidid

Eddy Soeparno laporkan pengacara Ade Armando ke polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.  Dalam perkara ini, Eddy melaporkan ke Muannas atas dugaan pencemaran nama baik hingga keterangan palsu. 

"Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).

Sebelumnya Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan rekan-rekannya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Kuasa Hukum Eddy, Erlangga Rekayasa menegaskan bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan Muannas dan kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, ia mengaku melampirkan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut. Salah satunya tangkapan layar dari cuitan terlapor di media sosial.

"Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga bahwa si terlapor melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujar Erlangga, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/4) kemarin.

Kendati demikian, Erlangga juga menegaskan laporan ini tidak memiliki keterkaitan dengan laporan pihak Ade Armando kepada kliennya tersebut. Kliennya dilaporkan oleh pihak Ade Armando dan Muannas adalah salah satu dari pihak Ade Armando. Eddy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kasus pencemaran nama baik di media sosial. "Beda ya, jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," kata 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement