Selasa 26 Apr 2022 12:08 WIB

Warga Keluhkan PKL di Masjid Al-Akbar Ganggu Akses Jalan Tol

PKL di Masjid Al Akbar selama ini dikelola oleh LSM, dan harus segera direlokasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Masjid Al Akbar di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Masjid Al Akbar di Kota Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Warga mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Masjid Al Akbar, Kota Surabaya, yang dinilai mengganggu akses jalan tol. Warga mengadukan masalah itu kepada anggota dewan.

"Kami dapat pengaduan dari pengguna jalan umum yang merasa terganggu di tengah padatnya pedagang. Sehingga mereka yang terburu-buru mau ke rumah sakit lewat tol atau yang mau ada urusan lewat tol jadi kesulitan," kata Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/4/2022).

Mendapati laporan itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah pihak pada Senin (26/4/2022). Rapat dihadiri Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Satpol PP, pengelola Masjid Al Akbar, empat koordinator PKL Masjid Al Akbar, Kecamatan Gayungan, dan Kelurahan Jambangan.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, keberadaan PKL di Masjid Al Akbar tidak dikelola oleh pihak masjid, melainkan sejumlah kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Ada empat kelompok LSM yang mengelola di sana. Di bagian timur, bagian utara, bagian barat, dan bagian lapangan. Sehingga pada rapat kali ini kita mengundang para koordinator pengelola tersebut," kata Pertiwi.

Menurut dia, dari rapat dengar pendapat tersebut disepakati kalau keberadaan PKL di Masjid Al Akbar harus segera ditertibkan dan dirapikan. "Supaya tidak berantakan lagi, sehingga keindahan Masjid Al Akbar bisa dinikmati masyarakat dengan ditata lebih rapi lagi," kata Pertiwi.

Dia mengatakan, seorang koordinator PKL sempat menentang adanya penataan pedagang di kawasan Masjid Al Akbar dengan berbagai macam alasan. Di antaranya, karena mereka sudah lama di sana. Padahal, menurut Pertiwi, Pemkot Surabaya sudah menyediakan lahan di sisi utara Masjid Al Akbar untuk relokasi PKL.

Relokasi tersebut dijadwalkan pada 16 Mei 2022. "Jadi bukan kami meniadakan PKL tersebut. Tentunya PKL yang menjadi prioritas adalah yang ber KTP Surabaya dan warga sekitar. Seperti warga Jambangan dan warga Pagesangan, untuk meningkatkan perekonomian mereka," kata Pertiwi.

Untuk itu, kata dia, Komisi A DPRD DKI meminta pengelolaan PKL juga melibatkan pengelola Masjid Al Akbar karena lahan yang digunakan PKL itu statusnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL). "Artinya SHGB-nya di Masjid Al Akbar sehingga pihak Masjid Al Akbar harus dilibatkan," ujar Pertiwi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement