Coba-Coba 'Nuthuk', Pelaku Usaha Bakal Disanksi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Wisatawan berbelanja cenderamata di Teras Malioboro 2, Yogyakarta, Senin (28/2/2022). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku usaha yang menaikkan harga dengan tidak wajar atau dikenal dengan 'nuthuk' di DIY akan dikenakan sanksi. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kegiatan usaha dapat diberhentikan jika ditemukan pelaku usaha yang 'nuthuk'.
"Mereka (pelaku usaha) akan kita (berikan sanksi) sampai ke penutupan kalau memang itu dilakukan oleh mereka yang berizin. Kalau yang tidak berizin, sanksinya tidak boleh beroperasi," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (26/4).
Pasalnya, 'nuthuk' ini sering terjadi di DIY pada saat hari besar, yang mana kunjungan wisatawan meningkat di DIY. Pada libur Lebaran 2022 nanti juga diperkirakan kunjungan wisatawan ke DIY akan meningkat.
Hal ini mengingat pemudik diprediksi meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Diprediksi, DIY akan kedatangan setidaknya 3,9 juta orang, yang mana jumlah tersebut bahkan lebih tinggi dari jumlah penduduk DIY yang hanya sekitar 3,8 juta orang.
'Nuthuk' yang terjadi di DIY biasanya pada harga kuliner hingga tarif parkir yang dinaikkan secara tidak wajar. Aji menuturkan, naiknya harga kuliner tidak dipermasalahkan asal masih dalam tataran yang wajar.
Kenaikan ini dapat dilakukan jika ongkos produksi kuliner tinggi. Salah satunya dikarenakan naiknya beberapa komoditas bahan pokok yang juga sering terjadi, termasuk menjelang Lebaran.
"Yang wajar saja, lebih mahal itu wajar saja, tapi tidak boleh terlalu berbeda dari kondisi. Misalnya saja ayam saja lebih mahal pas Lebaran, ongkos produksinya meningkat disesuaikan saja, tidak ada persoalan, jangan istilahnya 'nuthuk' itu," ujar Aji.
Khusus di kawasan Malioboro, pedagang kuliner sudah dipindahkan ke Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Jika ditemukan pedagang yang nuthuk, maka pedagang yang bersangkutan akan meminta keluar dari kawasan tersebut dan tidak boleh beroperasi.
"Kita hentikan mereka untuk tidak boleh beroperasional. Kalau itu jelas ada pengelolanya malahan, kalau (nuthuk) itu dilakukan di sana (di TM 1 dan TM 2) pengelola pasti akan memberikan sanksi," jelas Aji.
Pemda DIY pun terus berkoordinasi dengan asosiasi atau organisasi pedagang, asosiasi pengusaha hingga pengelola tempat wisata untuk mencegah terjadinya nuthuk. Namun, yang jadi permasalahan yakni nuthuk sering terjadi pada pelaku usaha yang tidak terdaftar dalam asosiasi.
Pengawasan yang dilakukan pun tentu kesulitan. Untuk itu, Aji meminta agar seluruh pelaku usaha termasuk yang tidak terdaftar dalam asosiasi untuk tidak nuthuk dan menjaga kondisi DIY tetap nyaman dikunjungi wisatawan.
"Setiap kali ada peristiwa kita selalu berkoordinasi dengan para pengelola, terutama kepada para asosiasi misalnya dengan GIPI, PHRI, asosiasi PKL dan lain-lain. Supaya kita bisa sama-sama menjaga nama baik Yogya," ujarnya.