Selasa 26 Apr 2022 12:51 WIB

Oknum Polisi Pemeras Pengendara Sering Lakukan Pelanggaran

Saat ini Bripka SAS masih ditahan hingga sidang berlangsung. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Foto: Istimewa
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota mengungkapkan, anggota Polsek Tanah Sareal, Bripka SAS, yang memeras pengendara motor beberapa waktu lalu ternyata sering melakukan pelanggaran. Saat ini, Bripka SAS tercatat telah menjalani tiga sidang disiplin.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, saat ini Bripka SAS masih ditahan. Penahanan tersebut akan dilakukan hingga sidang berlangsung. 

“Kita upayakan sesegera mungkin, pemberkasan, supaya segera disidang,” ujar Susatyo kepada Republika, Selasa (26/4).

Lebih lanjut, Susatyo menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan Bripka SAS ialah mangkir dalam tugas. Dalam arti lain, yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan tidak sempurna.

Susatyo menegaskan, pemerasan yang dilakukan Bripka SAS baru sekali dilakukan. Sebelumnya, dia mendapatkan sidang disiplin terkait kinerjanya dalam menjalankan tugas.

“Sebelumnya kadang nggak masuk kantor, dan sebagainya. Makanya, kita menegakkan disiplin dalam anggota dengan tegas. Kalau dia sudah nggak masuk kantor, pasti kita akan cari, kita sidang,” ucapnya.

Terpisah, Wakapolresta Bogor Kota AKHP Ferdy Irawan menyebutkan, Bripka SAS merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanah Sareal. Serta bukan anggota Satuan Lalu Lintas.

Saat melakukan pemerasan terhadap pengendara bermotor berinisial AD, Ferdy mengungkapkan, Bripka SAS sedang dalam perjalanan ke rumahnya. Sekitar pukul 04.00 WIB di dekat perumahan Vila Indah Pajajaran, dia menemukan pengendara bermotor melakukan pelanggaran dan menilangnya.

“Karena masyarakat awam, ada yang menanyakan menggunakan pakaian seragam anggota Polri, jadi ya mau saja diarahkan,” ujarnya.

Senada dengan Susatyo, Ferdy mengungkapkan, dari catatan kepolisian, Bripka SAS sering melakukan pelanggaran. “Selama ini yang sudah diproses oleh Divisi Propam, sudah tiga kali yang bersangkutan menjalani proses hukuman disiplin,” pungkas Ferdy.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement