Selasa 26 Apr 2022 13:10 WIB

CPO tak Dilarang Ekspor, Kementan: Pabrik Sawit Jangan Turunkan Harga TBS Petani

Kementan minta Gubernur 21 daerah sanksi pabrik sawit yang turunkan harga TBS sepihak

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur agar memperingatkan bahkan memberi sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak. Edaran tersebut dibuat merespons para petani sawit di Indonesia yang mengadukan adanya penurunan TBS pasca pengumuman larangan ekspor minyak sawit.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur agar memperingatkan bahkan memberi sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak. Edaran tersebut dibuat merespons para petani sawit di Indonesia yang mengadukan adanya penurunan TBS pasca pengumuman larangan ekspor minyak sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur agar memperingatkan bahkan memberi sanksi kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak. Edaran tersebut dibuat merespons para petani sawit di Indonesia yang mengadukan adanya penurunan TBS pasca pengumuman larangan ekspor minyak sawit.

SE bernomor 165/kb.020/e/04/2022 itu ditujukan kepada 21 gubernur karena di wilayahnya terdapat pabrik sawit. Adapun surat tersebut diterbitkan pada Senin (25/4/2022).

Baca Juga

"Kalau para gubernur baca itu minimal dia harus tindaklanjuti panggil itu PKS-PKS, panggil bupatinya. Harusnya begitu. Ini tugas pemerintah melindungi petani kita," kata Ali saat ditemui Republika.co.id di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan pada RBD Palm Olein yang terdiri dari tiga pos tarif.

Di antaranya pos tarif 1511.90.36 (RBD Palm Olein kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), lalu pos tarif 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60, lalu pos tarif 1511.90.38 (lain-lain).

RBD Palm Olein merupakan produk turunan CPO dan menjadi bahan baku yang siap diolah menjadi minyak goreng.  Ali pun mengatakan, dengan larangan yang hanya diterapkan khusus pada RBD Olein, seharusnya tidak berdampak pada harga TBS.

"Hitungan kita harusnya sih tidak, TBS kan sumber utama bahan bakunya. Kalau sudah masuk ke pabrik kelapa sawit (lalu diolah menjadi Olein) ya harusnya jangan pengaruhi harga TBS," katanya.

Ali pun menyebut telah mendapatkan laporan dari para petani bahwa harga TBS seketika turun signifikan. Padahal, petani saat ini telah menikmati harga TBS yang sedang tinggi melebihi Rp 3.000 per kg.

Ia menegaskan, penurunan harga secara sepihak melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Mekanisme penetapan harga, menurut beleid tersebut harus dirapatkan bersama dan dipimpin oleh gubernur

Itu sebabnya, kata Ali, Kementan menerbitkan edaran kepada para gubernur karena mereka yang memiliki wewenang dalam urusan harga TBS di wilayah masing-masing.

"Banyak lah (petani yang mengadu). Ada yang turun-turunin harga saya bilang itu tidak boleh. Larangan ekspor padahal belum berlaku, kan baru mulai tanggal 28 itu pun kalau berlaku. Kita lihat nanti," kata Ali.

Mengutip data Kementerian Perindustrian diolah Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMIS) total produksi CPO diperkirkaan sebanyak 46,8 juta ton. Adapun produksi dari produk turunan berupa RBD Palm Olein mencapai 20,2 juta ton.

Dari jumlah itu, sebanyak 2,1 juta ton diolah menjadi minyak goreng curah, 207,9 ribu ton minyak goreng kemasan sederhana, 1,08 juta ton minyak goreng kemasan premium, 2,5 juta ton minyak goreng curah industri, serta 1,47 juta ton olein untuk bahan baku industri lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement