REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Tim dari Polda Sumatra Barat menangkap seorang mucikari saat beraksi memperdagangkan orang pada Sabtu (16/4). Muncikari atau tersangka diamankan di sebuah hotel di Kota Padang sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/4).
Polda Sumbar, menurut Satake, mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada tindak pidana memperdagangkan orang. Setelah ditelusuri, polisi mendapati tersangka berinisial TA (35). TA berposisi sebagai muncikari yang menawarkan jasa perempuan kepada laki-laki hidung belang.
Saat polisi melakukan penyelidikan, menurut Satakem TA memperlihatkan gelagat mencurigakan. TA lalu tertangkap tangan saat melakukan transaksi.
Bersama TA, ada dua orang perempuan diamankan, yakni SA (21) dan YF (19).
Mucikari itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. TA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” ujar Satake.