REPUBLIKA.CO.ID, KOTA SOLOK -- Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri, mengatakan, kepolsian berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan pengangkutan atau memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penangkapan dilakukan di SPBU PT Solok Abadi Permai yang terletak di Jalan Nasir sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
"Satu orang tersangka yang berinisial FA (32) adalah seorang wiraswasta, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok," kata Evi, Selasa (26/4).
Evi menyebut saat menangkap FA, polisi turut mengamankan satu unit Mobil Pariwisata merk Hyundai Jenis Bus warna putih Nopol BA 7935 RL yang dipergunakan untuk mengangkut satu buah tangki yang telah dimodifikasi.
Kemudian satu buah tangki yang asli mobil tersebut yang berisikan sekira 135 liter bahan bakar minyak jenis solar. Menurut Evi tersangka mengaku menjual solar ini ke kios-kios yang menjual secara eceran.
Tersangka dan barang Bukti saat ini telah diamankan di kantor Polres Solok Kota. Tersangka kata Evi dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.