Selasa 26 Apr 2022 15:02 WIB

In Picture: Kamar Hotel di Rest Area KM 19 Tambun, Bekasi

Berdasarkan Permen PUPR, masa sewa hotel rest area ini paling lama 12 jam..

Rep: M Risyal Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Seorang karyawan meletakkan handuk di ruang kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Seorang karyawan merapikan tempat tidur di kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Suasana tampak depan dari Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Seorang pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Seorang karyawan membantu tamu untuk melakukan pemesanan kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Seorang pengunjung berjalan di lorong Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022). Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIKAMPEK -- Seorang karyawan membantu tamu untuk melakukan pemesanan kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/4/2022).

Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement