Selasa 26 Apr 2022 15:14 WIB

Disnakertrans Catat 173 Perusahaan di Jabar Belum Bayar THR

Pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan tak boleh dicicil.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu perusahaan industri di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah buruh beraktivitas saat waktu istirahat kerja di salah satu perusahaan industri di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencatat, sebanyak 173 perusahaan di Jabar belum membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada pekerja. Pada 2021, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR dari total 73.466 perusahaan yang beroperasi di Jabar.

"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao de Araujo da Costa di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Ditemui di acara Japri (Jabar Punya Informasi) Edisi 'Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat', Joao mengatakan, temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per Senin (25/4/2022). Dia mengatakan, sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu.

Pun pembayaran THR dilakukan dalam jumlah utuh atau tidak dicicil. Hal itu berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi Covid-19, yang membuat produksi pabrik tidak bisa maksimal.