Selasa 26 Apr 2022 17:05 WIB

ICC dan Uni Eropa Bentuk Tim Selidiki Kejahatan Perang Ukraina

Sejumlah negara Barat telah menuding Rusia melakukan kejahatan perang

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
 FILE - Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan yang rusak akibat serangan roket, di Kyiv, Ukraina, Jumat, 25 Februari 2022. Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional telah memberi tahu para kombatan dan komandan mereka bahwa dia sedang memantau invasi Rusia ke Ukraina dan telah yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi, pada saat yang sama, Jaksa Karim Khan mengakui bahwa dia tidak dapat menyelidiki kejahatan agresi.
Foto: AP/Emilio Morenatti
FILE - Seorang pria berjalan melewati sebuah bangunan yang rusak akibat serangan roket, di Kyiv, Ukraina, Jumat, 25 Februari 2022. Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional telah memberi tahu para kombatan dan komandan mereka bahwa dia sedang memantau invasi Rusia ke Ukraina dan telah yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi, pada saat yang sama, Jaksa Karim Khan mengakui bahwa dia tidak dapat menyelidiki kejahatan agresi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan bergabung dengan tim investigasi Uni Eropa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Ukraina. Sejumlah negara Barat telah menuding Rusia melakukan tindakan kejahatan semacam itu.

“Kantor Kejaksaan ICC di Den Haag akan menjadi peserta dalam tim investigasi gabungan atas dugaan kejahatan internasional inti yang dilakukan di Ukraina,” kata badan kerja sama peradilan Uni Eropa, Eurojust, Senin (25/4/2022).

Kepala jaksa ICC Karim Khan telah menandatangani perjanjian dengan jaksa agung Lithuania, Polandia, dan Ukraina untuk menjadi bagian dalam tim investigasi gabungan. Mereka bakal bekerja sama menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sejak Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari lalu.

Menurut Eurojust, perjanjian yang ditandatangani para jaksa tersebut bertujuan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan di negara-negara terkait serta proses pengajuan ke ICC. “Dengan perjanjian ini, pihak tim investigasi gabungan serta Kantor Kejaksaan (ICC) mengirimkan pesan yang jelas bahwa semua upaya akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti secara efektif tentang kejahatan internasional inti yang dilakukan di Ukraina dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,” kata Eurojust.

Sekitar dua pekan lalu, Karim Khan mengunjungi kota Bucha, Ukraina. Kota itu sempat menjadi sorotan dunia menyusul beredarnya video mayat-mayat warga sipil yang bergeletakan di jalan. Menurut otoritas Ukraina, mereka tewas dibunuh dan dibantai pasukan Rusia yang meninggalkan daerah tersebut. Rusia telah membantah pasukannya melakukan tindakan biadab tersebut.

“Ukraina adalah tempat kejadian perkara. Kami di sini karena kami memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan sedang dilakukan,” kata Karim Khan kepada awak media saat mengunjungi Bucha.

Pertempuran Rusia dan Ukraina telah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Meski sudah menjalin beberapa putaran negosiasi, kedua negara belum dapat menyepakati gencatan senjata.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement