REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan bergabung dengan tim investigasi Uni Eropa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di Ukraina. Sejumlah negara Barat telah menuding Rusia melakukan tindakan kejahatan semacam itu.
“Kantor Kejaksaan ICC di Den Haag akan menjadi peserta dalam tim investigasi gabungan atas dugaan kejahatan internasional inti yang dilakukan di Ukraina,” kata badan kerja sama peradilan Uni Eropa, Eurojust, Senin (25/4/2022).
Kepala jaksa ICC Karim Khan telah menandatangani perjanjian dengan jaksa agung Lithuania, Polandia, dan Ukraina untuk menjadi bagian dalam tim investigasi gabungan. Mereka bakal bekerja sama menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi sejak Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari lalu.
Menurut Eurojust, perjanjian yang ditandatangani para jaksa tersebut bertujuan memfasilitasi penyelidikan dan penuntutan di negara-negara terkait serta proses pengajuan ke ICC. “Dengan perjanjian ini, pihak tim investigasi gabungan serta Kantor Kejaksaan (ICC) mengirimkan pesan yang jelas bahwa semua upaya akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti secara efektif tentang kejahatan internasional inti yang dilakukan di Ukraina dan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,” kata Eurojust.
Sekitar dua pekan lalu, Karim Khan mengunjungi kota Bucha, Ukraina. Kota itu sempat menjadi sorotan dunia menyusul beredarnya video mayat-mayat warga sipil yang bergeletakan di jalan. Menurut otoritas Ukraina, mereka tewas dibunuh dan dibantai pasukan Rusia yang meninggalkan daerah tersebut. Rusia telah membantah pasukannya melakukan tindakan biadab tersebut.
“Ukraina adalah tempat kejadian perkara. Kami di sini karena kami memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan sedang dilakukan,” kata Karim Khan kepada awak media saat mengunjungi Bucha.
Pertempuran Rusia dan Ukraina telah berlangsung selama lebih dari dua bulan. Meski sudah menjalin beberapa putaran negosiasi, kedua negara belum dapat menyepakati gencatan senjata.